Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Kepala dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan negeri (Kejari) Jeneponto.
Hal itu berdasarkan dari analisis dari tim LPK Sulsel bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa senilai Rp 107, 954,028,425, Miliar, Belanja modal peralatan dan mesin senilai 10, 608,405,600, Miliar, dan belanja modal gedung dan bangunan senilai 254 Juta tahun anggaran 20222
Hasan Anwar Ketua LPK Sulsel mengatakan bahwa berdasarkan dari kerja tim pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) diatas terjadi perubahan anggaran yang cukup signifikan sebelum dan sesudah pembelanjaan anggaran belanja pada lingkup dinas kesehatan tahun anggaran 2022
“Sebelum penganggaran barang dan jasa senilai Rp. 107 Miliar lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran tersebut naik menjadi Rp. 115, Miliar lebih sedangkan belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp. 10 miliar lebih naik menjadi Rp. 11 Miliar lebih dan untuk pembangunan modal belanja gedung Rp. 254 juta lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran anggaran naik menjadi Rp.9 miliar lebih,” jelasnya kepada Wartawan usai melakukan pelaporan di kantor Kejaksaan, Senin, 5/2/2024
Pihaknya berharap kepada kepala kejaksaan negeri Jeneponto agar memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dinas kesehatan kabupaten Jeneponto
“Saya berharap agar laporan kami segera di proses untuk menyelamatkan keuangan negara, laporan kami diterima oleh petugas PTSP Kejari Jeneponto Gina Ayu Amelia,” Pungkasnya
Sebelumnya LPK Sulsel juga telah melaporkan mantan Kabid SMP Dinas pendidikan dalam hal ini (SR), terkait anggaran pengadaan perlengkapan sekolah SMP yang mencapai lebih dari Rp. 3 Miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (Dau) Earmark tahun anggaran 2023. (*)